Selasa, 10 Juni 2008

Implementasi Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2005

Tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat
Oleh: Dr. Zulkarnaen *

Agenda transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan republik ini merupakan persoalan yang mendasar sekaligus kompleks serta sangat banyak tantangan untuk dapat diimplementasikan agar sukses. Bagaimanapun juga transparansi terkait erat upaya menuju pemerintahan yang good governance. Untuk mencapai good governance, salah satu pilar utama adalah diterapkannya transparansi. Perda ini jelas ingin mendorong secara mendasar dan konstitusional penyelenggaraan pemerintahan provinsi, negara yang transparan. Kompleksitas transparansi tidak terlepas dari masalah besar bangsa ini adalah korupsi. Namun kita ketahui bersama korupsi di republik ini merupakan masalah strukural dan budaya; dari atas ke bawah dan bawah ke atas banyak yang terlibat.
Pemberantasan korupsi tidak mungkin dapat dilakukan jikalau penyelenggaraan pemerintahan tidak good governance yang salah satu prinsip utamanya adalah transparansi. Demikian juga prinsip transparansi sulit ditegakkan jikalau kehidupan korup masih terus disikapi secara tidak tegas. Ini berarti jikalau penyelenggaraan pemerintahan yang transparan terimplementasi secara sukses bukan mustahil kondisi demikian tidak dikehendaki oleh pelaku korupsi, baik dari pemerintahan, dewan, swasta maupun publik yang korup.

Formulasi dan Implementasi
Proses penyusunan peraturan daerah tentang transparansi adalah tahapan formulasi kebijakan. Tahapan ini adalah tahapan yang sulit, ini ditunjukkan dengan begitu alotnya proses perumusan/formulasi kebijakan (perda) tansparansi. Begitu banyak dan beragamnya kepentingan, nilai yang menyertai perumusan kebijakan ini. Berbagai pihak yang peduli pada transparansi begitu serius mengawalnya pada saat perumusan/formulasi kebijakan.

Tingkat kesulitan formulasi kebijakan telah dilalui setelah ditetapknnya Perda transpransi, ini menunjukkan apa yag telah dirumuskan mampu memuaskan berbagai pihak. Perda transparansi ini juga dapat sebagai kebanggaan kita karena tidak semua daerah memilikinya.
Namun, tahapan yang sulit pada formulasi kebijakan akan menghadapi tahapan yang lebih sulit lagi yaitu implementasi kebijakan publik. Banyak kebijakan, perumusan kebijakan publik sudah ditetapkan, tetapi mengalami kegagalan dalam tahapan implementasi hal demikian membuat kerugian; biaya (uang rakyat) yang besar telah dikeluarkan tidak menghasilkan hal yang bermanfaat dalam menata, membangun republik ini.
Tidak banyak pihak-pihak yang secara konsisten mengawal, kerja keras, cerdas, dan berkesinambungan menerapkan perda yang strategis ini untuk menuju good governance. Banyak pihak yang hanya bangga atas kepemilikan daerah atas perda transparansi, tetapi tidak terlalu peduli dan serius menerapkannya. Kita masih dalam tahap mampu merumuskan kebijakan yang baik, tetapi lemah dalam mengimplementasi. Apakah kita hanya punya kemampuan sebatas formulasi –tertulis, retorika ? tetapi tidak mampu menerapkan kebijakan secara sukses ? termasuk dalam penerapan perda transparansi.
Ada indikasi kuat, seakan-akan ketidakjelasan, kabur, sembunyi-sembunyi dipertahnkan agar kenikmatan yang diperoleh tetap terpelihara. Transparansi membuat urusan menjadi terang dan mudah dipahami oleh publik. Kok tidak dilaksanakan ? ada apa ?
Transparansi memudahkan suatu masalah terketahui secara terang/tembuspandang/transparan, bukankah ini membuat publik akan mudah memantau dan menilai, apakah tindakan benar dan atau salah. Transparansi merupakan salah pilar utama untuk menuju good governance, menegakkan pilar utama memang pekerjaan besar. Untuk tegak pilar utama memerlukan kesiapan berbagai elemen: birokrasi, pemerintah, penguasa, dan kualitas rakyat serta tekhnologi. Transparansi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan, tetapi juga political will dari pemerintah, penguasa untuk mendorong dari dalam dan luar mengimplementasi transparan pada formulasi dan implementasi pembangunan.

Implementasi Perda Transparansi
Indikator analisis implementasi merujuk pendapat George W. Edward III. Oleh karena pertemuan ini didisain dalam format diskusi publik, maka tulisan ini membentang isyu-isyu strategis dibahas dalam bentuk pertanyaan agar kita sama-sama menilai implementasi perda transparansi, sekaligus mendorong penerapannya agar sukses.
Komunikasi:
Apakah publik mengetahui, apa perda transparansi?
Apakah perda ini sudah tersosialisasi ?
Masyarakat tersosialisasi atau tidak atas perda transparansi dalam suatu kesamaan persepsi dan pengetahuan ?
Spirit mendorong implementasi perda transparansi agar sukses, beranjak dari indikator komunikasi ini.
Bagaimana dukungan mass media dalam sosialisasi perda transparansi ini; Proses perumusan perda, mass media lokal memberi perhatian yang memadai. Namun, apakah tahap implementasi, mass media lokal mensosialisasi isi perda ?
Sosialisasi perda transparansi yang belum optimal, menjadi tanggungjawab kita bersama yang klaim sebagai pihak yang peduli atas transparansi. Transparansi tidak hanya menyangkut pemahaman publik atas isi perda ini, namun lebih jauh lagi bagaimana publik juga tahu dan benar mengimplementasi perda ini.
Sumber daya:
Aktor kebijakan perda transparansi tidak hanya pemerintah, tetapi juga publik yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh transparansi atas penyusunan dan penyelenggaraan pemerintahan sebagai suatu bentuk konkrit partisipasi publik dalam pembangunan. Demikian juga mass media sebagai pihak yang signifikan mempengaruhi sukses/gagal implementasi.
Berkaitan dengan kuantitas dan kualitas staf atas mekanisme transparansi ? menuntut kualitas manajemen terobosan, kreatif. Untuk mencapai itu diperlukan kompetensi, profesional, kualitas aparatur.
Penguasaan agen, staff atas informasi dalam kaitan transparansi ?
Sikap:
Bagaimana sikap pelaksana (pemerintah, swasta, masyarakat madani) diartikan sebagai keinginan atau kesepakatan untuk menerapkan perda transparansi ? bagaimana political will penguasa ?
Bagaimana kepatuhan pelaksana dan para pihak terkait, stake holders atas kebijakan ini?
Struktur birokrasi:
Apakah nilai birokrasi telah disiapkan untuk mengimplementasi perda transparansi ? seperti nilai keterbukaan, mau dikritik, melayani, mudah diakses ? Indonesia membutuhkan reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi yang siap untuk menerapkan perda transparansi ini.
Bagaimana jalannya reformasi birokrasi, sama dengan reformasi lain seperti hukum tidak jelas arahnya.
Namun sebagai pihak yang peduli atas transparansi tidak berarti mengimplemntasikannya lalu ketergantungan pada reformasi birokrasi, arti setelah reformasi birokrasi baru diterapkan perda ini. Jelas tidak seprti ini jalan pikirnya, bahkan tidak mustahil alur pikir dirubah, penerapan transparansi, termasuk perda transparansi ini dapat menjadi pendorong yang kuat untuk mereformasi birokrasi.

Arti strategis perda transparansi ini jika terimplementasi dengan sukses dapat mendorong reformasi birokrasi dan menuju pemberantasan korupsi yang memberi ruang lebar bagi publik berpartisipasi dalam formulasi dan penyelenggaraan pemerintahan, good governance.
_____________
*Dosen Fisip dan Program Magister Ilmu Sosial Untan, saat ini mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Program Magister Ilmu Sosial Untan, Makalah ini dipresentasikan pada ‘Proses Legislasi RUU Kebebasan Mengakses Informasi (KMIP) dan Efektifitas Implementasi Peraturan daerah Transparansi’ di Pontianak, Kamis, 31Agustus 2006.

Tidak ada komentar: