Selasa, 10 Juni 2008

Akuntabilitas Pemerintah Daerah

Oleh: Dr. Zulkarnaen

Terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) merupakan kehendak kita bersama. Jantung good governance, yaitu kewajiban untuk bertanggungjawab atas berbagai kegatan penyelenggaraan kebijakan pemerintahan dan pembangunan (World Bank:1994).
Pentingnya akuntabilitas dapat dilihat di banyak negara. Akuntabilitas diyakini mampu merubah kondisi suatu pemerintahan, dari kondisi pemerintahan yang tidak dapat memberikan pelayanan publik secara baik dan korup menuju suatu tatanan pemerintah yang demokratis. Penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel signifikan mendapat dukungan dari publik. Ada kepercayaan masyarakat atas apa yang diselenggarakan, direncanakan dan dilaksanakan program berorientasi pada publik. Di pihak penyelenggara, akuntabilitas mencerminkankan komitmen pemerintah melayani publik.

Pengertian, konsep Akuntabilitas dalam Good Governance
Akuntabilitas, memang bukan kata yang asing, bahkan di era kini menjadi istilah yang popular diwacanakan. Namun, bukan mustahil apa makna akuntabilitas, belum diketahui secara baik oleh segenap pemangku kepentingan (stake holders).
United Nation (2002), mendefiniskan akuntabilitas sebagai sebuah norma dalam hubungan antara pengambil keputusan dan stakeholders dan para pengambil keputusan bertanggungjawb terhadap konsekuensi yang timbul dari keputusan mereka. Pollit secara sederhana mengatakan akuntabilitas adalah sebuah hubungan dimana sebuah pihak tertentu diharuskan untuk melaporkan tindakan-tindakan terhadap pihak lain (Pollit, Birchall & Putman, 1988).
J.B. Ghartey (dalam LAN & BPKP, 2000) menyatakan akuntabilitas ditujukan untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan yang berhubungan dengan pelayanan apa, siapa, kepada siapa, milik siapa, yang mana dan bagaimana. Pertanyaan yang memerlukan jawaban, apa yang harus dipertanggungjawabkan, mengapa pertanggungjawaban harus diserahkan, siapa yang bertanggungjawb terhadap berbagai kegiatan dalam masyarakat, apakah pertanggungjawaban seiring dengan kewenangan yang memadai dan lain sebagainya.
Nisjar (1997) mengartikan akuntabilitas sebagai kewajiban bagi aparatur pemerintahan untuk bertindak selaku penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijakan yang diterapkannya. Sedangkan Finner (dalam Joko Widodo, 2001) menjelaskan akuntabilitas merupakan konsep yang berkenaan dengan standar eksternal yang menentukan kebenaran suatu tindakan oleh administrasi negara. Oleh karena itu akuntabilitas sering disamakan tanggungjawab yang bersifat objektif.
Akuntabilitas publik merupakan alat bagi demokrasi partisipatif rakyat untuk mempertanggunggugatkan peran pemerintah dan mitranya dalam fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Akuntabilitas publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan. Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menerangkan kinerja atas tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Terselenggaranya pemerintahan yang akuntabel memotivasi sekaligus menjadi komitmen pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap apa yang direncanakan dan dilakukan kemudian siap untuk digugat atas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparatur pemerintah.

Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Lembaga Administrasi Negara, membedakan akuntabilitas dalam tiga macam akuntabilitas, yaitu:
1. Akuntabilitas keuangan, merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, pengungkapan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan.
2. Akuntabilitas manfaat, pada dasarnya memberi perhatian pada hasil kegiatan pemerintah.
3. Akuntabilitas prosedural, merupakan pertanggungjawaban mengenai apakah prosedur penetaan dan pelaksanaan suatu kebijakan telah mempertimpangkan masalah moral, etika, kepastian hukum dan ketaatan pada keputusan politis untuk mendukung pencapaian tujuan akhir yang telah ditetapkan.
Konsepsi akuntabilitas (Koppell, 2005) mengandung lima dimensi utama, yaitu mencakup:
transparansi (sudahkah organisasi terbuka dengan fakta-fakta kinerjanya);
akuntabilitas tidak akan terwujud dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah jika tidak memiliki prasyarat transparasi.
Perencanaan yang baik adalah yang dapat diterapkan dan diiringi secara kuat partisipasi masyarakat, pemangku kepentingan. Untuk mendapatkan partisipasi dan menumbuh kepercayaan publik, bahwa program berorientasi bagi masyarakat, faktor transparansi menjadi kata kunci.
Transparansi adalah instrumen paling penting untuk mengukur kinerja organisasi dan menjadi faktor kunci untuk mengetahui dimensi akuntabilitas. Adanya keterbukaan membuat semua langkah dan kebijakan dapat ditelaah dan dipertanyakan sehingga kesalahan dapat diadakan penyelidikan dan harus dapat diterangkan kepada publik.
liabiliti (sudahkah organisasi memperhatikan konsekuensi dari kinerjanya); pemerintah daerah seharusnya cerdas dan tajam mengkaji segala yang menjadi konsekuensi dan dampak kebijakan
pengontrolan (sudahkah organisasi melaksanakan prinsip-prinsip yang dianjurkan);
apakah prinsip perencanaan bottom-up dipatuhi secara konsisiten
tangungjawab (sudahkan, organisasi mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan);
jika terjadi masalah, apa tanggungjawab pemerintah daerah; kuat berkenaan dengan moralitas tanggungjawab melayani Publik.
responsif (sudahkan organisasi memenuhi tuntutan dan kebutuhan dari masyarakat);
bagaimana daya tanggap pemerintah ini juga mencerminkan tingkat akuntabilitas pemerintah daerah
Akuntabilitas memiliki spektrum yang luas dan kompleks. Keterkaitan beberapa aspek sangat erat, dan lemah salah satu diantaranya dapat menyebabkan hambatan dan bisa jadi kemandulan sistem akuntabilitas ini untuk berjalan secara keseluruhan. Sehingga segala dana dan daya sudah diinvestasikan untuk usaha ini dikhawatirkan memberi hasil kecil atau bahkan malah berdampak negatif.
Beberapa hal yang yang menjadi tuntutan mencapai keberhasilan akuntabilitas, yaitu: diperlukan pemimpin yang responsif dan akuntabel akan transparan kepada masyarakat maupun bawahannya. Selain itu, standar evaluasi kinerja harus diungkapkan secara nyata dan jelas sehingga dapat diketahui secara jelas apa yang harus diakuntabilitaskan. Hal lain adalah adanya standart kinerja diungkapkan nyata, jelas dan diketahui jelas apa yang harus diakuntabilitas.
Akuntabilitas dan transparansi merupakan bagian yang esensi untuk menciptakan pemerintah dan administrasi publik yang kuat, serta dapat mewujudkan perilaku yang etik dalam meningkatkan profesionalisme dengan kekuatan kompetensi dan efisiensi. Akuntabilitas publik yang merupakan faktor utama untuk mewujudkan good governance memerlukan adanya transparansi informasi untuk menjalankan fungsi akuntabilitas tersebut. Akuntabilitas dan transparansi adalah norma utama untuk mewujudkan good governance.
Azhar Kasim (2000:19-27) akuntabilitas dan transparansi merupakan prasayarat bagi terciptanya birokrasi dan pemerintah yang responsif terhadap kehendak rakyat. Penegasan akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi guna memastikan pemanfaatan sumber daya yang terbatas untuk berbagai pelayanan publik yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dengan cara yang efisien, efektif, dan terukur kinerjanya. Pemerintah daerah yang akuntabel dari nilai, moral, internal akan berpikir dan bertindak orientasi bagi masyarakat.

Akuntabilitas Perencanaan Pembangunan Daerah
Di era otonomi daerah, desentralisasi sekarang ini yang paling tahu tentang daerahnya adalah masyarakat itu sendiri. Dalam pemaknaan ini perencanaan pembangunan yang bottom-up menjadi tuntutan dan model perencanaan pembangunan yang dipilih. Pemerintah daerah membuka ruang yang lebar bagi seluruh komponen civil society dalam masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka kepada birokrasi publik. Pertanyaan sekarang, apakah akuntabilita perencanaan telah diimplementasikan secara konsisten dan terencana ?
Perencanaan merupakan tahap awal yang mendasar dalam fungsi administrasi pembangunan dan menjadi arah tujuan yang akan dicapai Perencanaan sebagai arah dan menjadi penentu dalam tahap-tahap proses pembangunan tidak dapat dihindari pentingnya tahap perencanaan yang akuntabilitas.
Akuntabilitas politik, demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat. Oleh karena itu menjadi penting perencanaan bottom up sebagai bentuk nyata menjaring aspirasi masyarakat. Betapapun, akuntabilitas birokrasi publik tidak mungkin hanya dapat diperoleh dengan sikap menunggu. Akuntabilitas adalah hak masyarakat dan merupakan sesuatu yang harus dituntut oleh masyarakat sendiri dan diberikan ruang yang lebar dari pemerintah daerah dalam keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah.
Akuntabilitas keuangan, pengelolaan keuangan rakyat dimana dalam pengukuran kinerja tidak hanya pada tujuan, tetapi juga outcome.
Pengalokasian dana perlu yang cerdas untuk mampu mendapatkan efek tetesan bagi pembangunan dalm upaya menuju kesejahteraan rakyat. Hal yang akuntabel perencanaan pembangunan daerah jika belanja cerdas dan bertujuan mencapai kesejahteraan masyarakat.
Akuntabilitas hukum, mengandung arti bahwa rakyat harus memiliki keyakinan bahwa unit-unit pemerintahan dapat bertanggung jawab secara hukum atas segala tindakannya. Perencanaan yang akuntabel jikalau memperhatikan sisi hukum.
Hal yang penting lain dalam kaitan kepahaman atas sistem perencanaan pembangunan nasional adalah suatu yang akuntabel dalam perencanaan dimana perencana pembangunan daerah berpikir dan bertindak secara sinergis dalam hubungan pembangunan nasional, propinsi, kabupaten/kota serta kecamatan, desa agar terbangun perencanaan dan pembangunan yang terpadu.
__________
* Dosen Fisip dan Program MagĂ­ster Ilmu Sosial Untan, makalah ini dipresentasikan pada Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan, Hotel Gajahmada Pontianak, 29 Mei 2008

Tidak ada komentar: